Featured

BAHASA INDONESIA, JANGAN LOYO DI MEDIA IKLAN

by - Oktober 26, 2019

Penggambaran bahasa Indonesia yang dikelilingi bahasa-bahasa asing dari produk asing. Terdapat dua orang Indonesia yang bangga dengan bahasaa asing tersebut

"...Building for a better future"
"buy one, get one"

Kalimat-kalimat di atas adalah beberapa semboyan, atau tagline dan informasi dari beberapa iklan di Indonesia yang tampil di ranah media. Semboyan-semboyan perusahaan yang sering muncul di iklan ini pun kerap kali menggunakan bahasa asing, ketimbang bahasa Indonesia itu sendiri.

Perihal bahasa, baru-baru ini pada 30 September 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Undang-undang ini sebenarnya melengkapi Perpres nomor 16 Tahun 2010 sera Presiden Susilo Bamband Yudhoyono,  yang awalnya mewajibkan presiden hingga jajaran pejabat lainnya untuk berbahasa Indonesia pada forum internasional. Hingga kemudian lebih meluas pembahasannya ke segala aspek, termasuk iklan dan media.

Dalam persepsi saya, saya sangat menyetujui pengesahan ini. Selain memperkuat bahasa kita dikancah internasional, kita juga memperkuat identitas kita. Saya kadang iri saat jalan-jalan ke negeri orang, beberapa iklan atau produk yang sebenarnya dari luar negeri, mereka tampilkan dengan identitas mereka sendiri termasuk bahasa.

Iklan sering sekali kita temui di sekitar kita dengan berbagai medium penyedia iklan. Entah dalam bentuk iklan di dunia nyata, maupun di media digital. Isi kotennya pun beragam, mulai dari mempromosikan suatu produk, iklan layanan masyarakat, hingga propaganda pemerintah untuk mempengaruhi masyarakatnya.

Iklan menurut Courtland L Bovee dalam bukunya. Contemporary Advertising (1992) menjelaskan:


"Suatu komunikasi non-personal yang biasanya berbayar dan sifatnya persuasif tentang suatu produk, jasa, atau didedari sponsor yang dimuat melalui berbagai media. Dengan kata lain, iklan adalah sarana persuasif yang dimuat di media pemuat iklan." 

Beberapa perusahaan yang mempromosikan produknya dengan iklan, tentunya harus berpikir bagaimana produknya lebih dikenal, dan menarik untuk dibeli masyarakat. Agar menarik minat pasar. Tapi sering kita jumpai iklan dari perusahaan mana pun banyak menampilkan bahasa asing daripada bahasa Indonesia yang seharusnya digunakan sebagai identitas negara. Tidak hanya pada kata-kata pada iklannya, bahkan produk yang disajikan pun menggunakan semboyan bahasa asing.



Pudarnya bahasa Indonesia di media komunikasi


Marshal Mc Luhan (2005) menyampaikan bahwa "medium is the message. media adalah pesan" dan media massa mampu membangkitkan dan melumpuhkan kesadaran massa dalam jangka waktu yang tidak bisa ditentukan. Dengan media, terlihat bagaimana kekuatannya meraih keuntungan dengan iklan yang mempengaruhi masyarakat. Dalam hal ini bahasa asing yang banyak digunakan di media massa Indonesia.

Contohnya, Sinarmas Land adalah perusahaan yang didirikan pada 1988 oleh Muktar Widjaja. Perusahaan dari Indonesia ini sayangnya, di video iklannya tidak menggunakan sama sekali bahasa Indonesia, melainkan penuh dengan teks bahasa Inggris. Iklan ini sering terbit di beberapa media, seperti media iklan bioskop, media iklan reklame, hingga media massa lainnya.

Kenapa bahasa asing?


Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh mengungkapkan bahasa Indonesiakurang percaya diri sebagai identitas diri bangsa, hingga saat ini pun orang Indonesia lebih bangga menggunakan bahasa asing.

Bisa jadi, karena pengaruh stratifikasi sosial yang pernah terjadi di era kolonialisasi Eropa. Saat pengaruh kolonial membagikan 3 kelas sosial, seperti yang dijelaskan J.H Boeke dalam buku yang ditulis Arif Rohman dkk (2002:15). Pertama orang Eropa, sebagaimana orang Belanda, Inggris, dan lainnya, yang memiliki pengaruh politik dan kebanggaan ras dirinya. Kedua, orang Timur Asing, seperti orang Tiongkok (atau keturunan Tionghoa), orang India, dan orang Arab. Terakhir, Bumiputera atau Pribumi yang berkuasa di nusantara dan hanya ditemui dikawasan Hindia.

"Stratifikasi sosial adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosialtertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese (hak istimewa) dan prestise (kehoramatan)." -Max Weber

Karena stratifikasi sosial tersebut itulah, yang bisa diduga penyebab permasalahan bahasa Indonesia ini. Lebih unggul budaya Eropa yang menguasai dunia timur saat itu, dan budaya Timur Asing sebagai secondary class, menjadikan bahasa asing. 

Bahasa Indonesia yang dicetus pada 28 Oktober 1928 di Indonesia dianggap pemberontak secara historisnya pula  Bahasa ini menjadi bahasa perlawanan semenjak diikrarkannya Sumpah Pemuda (Historia.id). Hasilnya, hingga kini bahasa kita kurang percaya diri digunakan.

Bahasa Indonesia di media ada aturannya


Meskipun sudah dipertegas dengan peraturan presiden yang ditandantangani Jokowi dan SBY, tapi sebelum itu aturan bahasa Indonesia dalam media sudah ada kewajibannya dalam UU. UU No 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Pasal 25 (3) yang berbunyi:


"Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikas itingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa."


Selain itu juga dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2014 yang telah ditandatangani 11 pimpinan asosiasi atau lembaga perusahaan media, sudah tercantum tentang bahasa Indonesia harus digunakan, dalam butir-butir terpenting dalam etika pariwara di media massa Indonesia.

Butir-butir tersebut ada di bagian pendahuluan EPI di butir nomor 17, yang mengharuskan menggunakan kata padanan bahasa Indonesia, atau harus menggunakan sandingan seperti tanda kurung. Selain di pendahuluan juga tertera di Bab III yang membahas ketentuan periklanan. Hal tersebut berguna agar orang awam memahami informasi dan fungsi penjelasan.

Fungsi dasar media kuatkan bahasa Indonesia


Charles Wright menyebutkan empat fungsi dasar media massa bagi masyarakat (Ruben, 1992: 270-271), yang salah satunya berfungsi sebagai sosialisasi, atau pentransferan budaya. Fungsi tersebut merupakan pengamatan lingkungan dan korelasi individu-individu untuk berpartisipasi di masyarakat. Sosialisasi juga merupakan fungsi media yang berperan penting dalam mentransmisikan warisan budaya.

Mirisnya, fungsi yang sebagai mensosialisasikan dengan bijak bahasa Indonesia, malah memfungsikannya untuk mensosialisasikan bahasa asing dalam media, dalam hal ini iklan. Lembaga eksekutif dan yudikatif juga perlu melakukan penegasan dengan UU No 24 tahun 2009 dengan memberi pergerakan secara kampanye nasional dan penguatan identitas di setiap media komunikasi, terutama iklan yang rawan menggunakan bahasa asing.

Untuk UU ini sendiri, pemerintah masih kurang tegas untuk menggerakan hal bahasa ini. UU No 24 tahun 2009 ini, nyatanya masi berfokus pada bendera dan lambang negara. Sebagai contoh, berita aksi Joni si anak kecil yang memanjat tiang bendera agar berkibar saat upacara bendera di NTT lebih ramai pembahasan di media, daripada pembahasan tentang bahasa itu sendiri.

Mungkin saran saya regulasi tersebut bisa dilebur menjadi satu peraturan untuk identitas bangsa, agar lebih dipahami. Atau perlunya aturan yang memiliki sanksi terhadap media informasi yang tidak memfasilitasi atau dikemas dengan bahasa Indonesia.

Bisa juga mengamandemen kembali peraturan pariwara, atau pedoman media massa, sehingga Perpres No 63 tahun 2019 lebih kuat pada lini media terutama iklan. Dengan demikian, kepatuhan perusahaan dan media sendiri bisa membawa bahasa Indonesia percaya diri, karena adanya peraturan yang tegas.

***

Tulisan ini pernah terbit juga di website Tulisankita.com dengan judul "Iklan Bikin Loyo Bahasa Indonesia"

You May Also Like

0 komentar